Tak Taati Aturan, Ratusan APK Dibongkar Bawaslu Kota Jayapura
|
Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura dibantu\nSatpol PP dan Polres Jayapura Kota menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang\ntidak sesuai dengan zona pemasangan di wilayah Kota Jayapura.
\n\n\n\nDalam\npenertiban ini ada lebih dari 100 APK yang diturunkan dari lokasi\npemasangannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan APK.
\n\n\n\nPaling\nbanyak diturunkan dalam penertiban ini adalah APK dari caleg DPRD Kota Jayapura\nsebanyak 53 buah, disusul APK caleg DPR Papua, kemudian APK Caleg DPR RI\nsebanyak 20 buah dan APK calon presiden sebanyak 2 buah.
\n\n\n\nKetua\nBawaslu Kota Jayapura, Frans Johan menyebutkan pemasangan APK diatur dalam\nsurat keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 98/Kpts/KPU/030.434279/IX/2018, tentang\nPenetapan Zona dan Jadwal Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRP, DPRD Kota\nJayapura dan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
\n\n\n\n“Penertiban\nAPK dimulai dari wilayah Distrik Heram sampai di wilayah Distrik Abepura,” kata\nFrans, Kamis (28/2).
\n\n\n\nRencannaya\nBawaslu Kota Jayapura akan melakukan penertiban lanjutan pada Sabtu (2/3) dari\nDistrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara.
\n\n\n\n“Kami\nberharap jalan-jalan Protokol Kota Jayapura telah bersih dari APK yang tidak\nsesuai dengan zona penempatannya,”ujarnya.
\n\n\n\n(Sumber:\nkumparan.com)
\n