Lompat ke isi utama

Berita

Pengembalian Kuesioner Keterbukaan Informasi Publik, Komitmen Bawaslu Kota Jayapura Menjadi Lembaga Tepercaya

Pengembalian Kuesioner Keterbukaan Informasi Publik, Komitmen Bawaslu Kota Jayapura Menjadi Lembaga Tepercaya
\n

\n\n\n\n

Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Informasi (KI) Papua pada Selasa (1/11). Kunjungan ini sekaligus mengembalikan Self Asessment Questionnaire (SAQ) Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.

\n\n\n\n

Turut serta dalam kunjungan tersebut, Frans Rumsarwir dan Hardin Halidin selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura. Selain itu, hadir juga Anna Fakdawer selaku Koordinator Kesekretariatan dan Atasan PPID beserta sejumlah staf PPID Bawaslu Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Dalam pertemuan tersebut, Frans Rumsarwir menyampaikan bahwa kunjungannya ke KI Papua beserta atasan PPID dan sejumlah staf PPID Bawaslu Kota Jayapura adalah untuk menyerahkan kuesioner monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik.

\n\n\n\n

“Pengembalian kuesioner ini adalah wujud komitmen kami untuk menjadikan Bawaslu Kota Jayapura sebagai lembaga tepercaya, sebagaimana moto PPID Bawaslu Kota Jayapura,” urai Frans ketika ditemui usai pertemuan.

\n\n\n\n

Pada kesempatan tersebut, Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai, menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kota Jayapura dan seluruh jajaran PPID Bawaslu Kota Jayapura atas pengembalian kuesioner tersebut.

\n\n\n\n

“Kehadiran Bawaslu Kota Jayapura bersama tim PPID ini merupakan komitmen dari badan publik, dalam hal ini Bawaslu Kota Jayapura, untuk mendorong keterbukaan informasi publik di lembaga Bawaslu Kota Jayapura,” kata Pigai.

\n\n\n\n

Sementara itu, Joel Agaki Wanda menuturkan bahwa monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik ini adalah untuk menilai sejauh mana proses keterbukaan informasi publik tersebut dijalankan oleh badan publik yang bersangkutan.

\n\n\n\n

“Monev ini sebenarnya untuk mengetahui bagaimana implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu berjalan di setiap badan publik,” kata dia.

\n\n\n\n

Dirinya melanjutkan, bahwa hasil dari kuesioner yang diserahkan oleh Bawaslu Kota Jayapura ini akan menjadi catatan bagi pihaknya untuk menyampaikan proses keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kota Jayapura kepada Bawaslu Provinsi Papua atau kepada Bawaslu RI.

\n\n\n\n

Komisioner KI lainnya, Adriani Wally menyampaikan apresiasi serupa. Dirinya juga merasa salut dengan Bawaslu Kota Jayapura yang selalu hadir ketika ada sosialisasi monitoring evaluasi yang dilakukan pihaknya.

\n\n\n\n

“Saya juga melihat Bawaslu Kota Jayapura ini selalu aktif mengikuti monitoring evaluasi yang kita lakukan setiap tahunnya,” ujar Wakil Ketua KI Papua ini.

\n\n\n\n

Sementara itu, Syamsudin Levi yang juga merupakan Komisioner KI Papua menyampaikan bahwa monitoring evaluasi ini juga untuk mengetahui seberapa sering badan publik menyampaikan informasi publik melalui websitenya.

\n\n\n\n

“Kalau badan publik aktif menyampaikan informasi kegiatan melalui websitenya, bahkan ada website PPID tersendiri, itu sudah menjadi penilaian tersendiri,” tuturnya.

\n\n\n\n

Secara khusus, Ketua KI Papua mengingatkan akan potensi sengketa informasi terkait kepemiluan. Menurutnya, sengketa informasi khusus terkait informasi kepemiluan sangat terbuka selama tahapan Pemilu ini berjalan. Dirinya menambahkan, bahwa jika PPID aktif dalam menyampaikan informasi kepada publik, maka potensi tersebut dapat dihindari.

\n\n\n\n

[el.ha]

\n