Lompat ke isi utama

Berita

Tak dapat C6, pemilih bisa gunakan KTP elektronik

Tak dapat C6, pemilih bisa gunakan KTP elektronik
\n

Jayapura,\nJubi – Masa tenang pelaksanaan\nPemilihan Umum (Pemilu), yang dimulai pada 14 hingga 16 April 2019, adalah\nsalah satu tahapan yang paling krusial dalam pelaksanaan Pemilu itu sendiri.

\n\n\n\n

Berdasarkan regulasi yang dibuat oleh\nKPU RI, salah satu aktivitas terpenting selama masa tenang ini adalah\ndistribusi Formulir Model C6-KPU atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara,\nyang dilakukan oleh KPPS kepada Pemilih.

\n\n\n\n

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PKPU\nNomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah\nmenjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa, Ketua KPPS\ndibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara\nkepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tiga\nhari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.

\n\n\n\n

“Masyarakat tidak perlu khawatir\nkehilangan hak pilih jika tidak mendapatkan C6, karena pemilih tetap dapat\nmenyalurkan hak suaranya hanya dengan menunjukkan KTP-elektronik miliknya\nkepada KPPS di mana pemilih tersebut terdaftar,” kata komisioner Bawaslu Kota\nJayapura Hardin Halidin kepada Jubi, Senin (15/4/2019) di Jayapura.

\n\n\n\n

Hardin mengatakan, merujuk pada\npegalaman sebelumnya distribusi Formulir Model C6-KPU sering kali menjadi awal\nkekisruhan pada setiap pelaksanaan pemilihan umum. Di mana penyelenggara\nterlambat melakukan distribusi formulir Model C6-KPU kepada pemilih. Malah\nformulir Model C6-KPU didistribusikan pada H-1 Pemilu.

\n\n\n\n

“Pada Pemilu terdahulu juga sering\nterjadi penyalahgunaan formulir Model C6-KPU oleh oknum penyelenggara pada\ntingkat TPS. Banyak kejadian sebelumnya, formulir Model C6-KPU sering kali\ndiperjualbelikan oleh para oknum tersebut. Ini yang sudah harus diantisipasi\noleh pihak KPU,” ujarnya.

\n\n\n\n

Untuk itu, pihaknya berharap petugas\nKPPS harus jeli melihat atau memeriksa kesesuaian daftar pemilih yang tercantum\ndalam DPT dengan identitas pemilih.

\n\n\n\n

“Kami imbau kepada oknum-oknum\npenyelenggara Pemilu di semua tingkatan, peserta Pemilu, maupun masyarakat dan\npengusaha pemilik tempat photo copy, jangan sekali-kali menggandakan formulir\nModel C6-KPU. Seluruh tindakan penggandaan dokumen Pemilu di luar ketentuan\nyang berlaku adalah tindakan ilegal dan tentu akan memiliki konsekuensi hukum,”\nkatanya.

\n\n\n\n

Sebelumnya Ketua KPU Papua Theodorus\nKossay mengatakan, pada Pemilu terdahulu banyak sekali pelanggaran-pelangaran\nyang dilakukan oleh pihak penyelenggara sehingga merugikan para caleg maupun\nmasyarakat yang ikut dalam proses demokrasi tersebut.

\n\n\n\n

“Kali ini kami akan melakukan tindakan\ntegas. Kami ingin proses demokrasi ini berjalan dengan jujur dan adil. Kalah\ndan menang itu ditentukan dalam bilik suara bukan ditentukan pada saat\npengiriman logistik dari TPS ke KPU,” ujarnya.

\n\n\n\n

Kini, menurut Kossay, pihaknya akan\nmengawal dengan ketat.

\n\n\n\n

“Dulu alur kotak suara dari TPS akan\ndihitung di KPPS selama tiga hari, selanjutnya di serahkan ke KPUD dan\nselanjutnya ke KPU Papua. Tapi saat ini tidak, hasil perhitungan suara di TPS\nlaporannya langsung masuk ke KPU RI. Jadi indikasi kecurangan minim terjadi,”\nkatanya.

\n\n\n\n

Dikatakan, kalau dikemudian hari ada\nselisih suara perhitungan ditingkat KPUD maupun KPU Papua, maka harus\ndipertanyakan siapa yang bermain dalam proses tersebut. (*)

\n