“Soroti Data Pemilih Pemula, Bawaslu Kota Jayapura Hadiri Koordinasi Persiapan Pleno PDPB Triwulan III”
|
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, sekaligus memastikan data yang akan direkapitulasi telah melalui proses pencermatan dan pemutakhiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Jayapura mencermati perkembangan data yang akan menjadi bahan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan pemilih potensial baru, khususnya masyarakat yang telah atau akan memasuki usia 17 tahun.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Johan Zakarias Rumsarwir, mendorong agar data masyarakat yang telah berusia 17 tahun dicermati dan dicocokkan dengan data kependudukannya. Pencermatan tersebut diperlukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebagai pemilih serta kesesuaian dokumen kependudukan.
“Kami mendorong agar data masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dapat dicermati dan dicocokkan dengan data kependudukannya, termasuk memastikan dokumen kependudukannya. Hal ini penting agar masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat dapat terdata dengan baik, sementara data yang belum memenuhi persyaratan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Frans Johan Zakarias Rumsarwir.
Frans menambahkan, pencermatan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan data kependudukan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menurutnya, kesesuaian data kependudukan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan data pemilih yang disusun KPU akurat dan mutakhir.
Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan oleh KPU.
Dalam konteks persyaratan pemilih, masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin atau pernah kawin, dapat menjadi pemilih sepanjang memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan. Pemenuhan persyaratan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen kependudukan yang ditentukan dalam ketentuan PDPB. Karena itu, pencocokan data usia dengan data kependudukan menjadi penting dalam proses pemutakhiran.
Koordinasi tersebut juga menjadi ruang bagi Bawaslu Kota Jayapura untuk menyampaikan hasil pencermatan dan pengawasan terhadap perkembangan data pemilih kepada KPU Kota Jayapura. Hal ini sejalan dengan tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PDPB serta menindaklanjuti hasil pengawasan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Bawaslu Kota Jayapura akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB, termasuk mencermati perubahan data pemilih, pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta kesesuaian data kependudukan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.