Jayapura, Senin, 19 Oktober 2026 — Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntab
|
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura, anggota Bawaslu Kota Jayapura, Kepala Sekretariat (Kasek), serta jajaran staf. Kehadiran jajaran pimpinan dan sekretariat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin), Amandus Sitomorang, menegaskan bahwa pengelolaan data yang akurat dan transparan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Pengelolaan data dan informasi harus dilakukan secara akurat, tertib, dan transparan. Data yang valid serta diperbarui secara berkala menjadi dasar penting untuk memberikan pelayanan informasi yang berkualitas dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Amandus Sitomorang.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data dan Informasi (Datin), Agung Rahayu Sismianto. Pemaparan materi menitikberatkan pada pentingnya pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk penyusunan serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
Daftar Informasi Publik merupakan instrumen penting untuk mengidentifikasi informasi yang dikuasai badan publik sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengakses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, materi juga mencakup peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik agar berjalan secara efektif dan sesuai prosedur.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan kapasitas staf semakin meningkat, khususnya dalam mengelola data, memperbarui Daftar Informasi Publik, memperkuat koordinasi antarbagian, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya merupakan kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pengelola informasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan informasi publik semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.