Sesuaikan Pembatasan Waktu Aktivitas, Bawaslu Kota Jayapura Siapkan Surat Tugas
|
Jayapura – Dalam situasi pandemi Covid-19, Bawaslu Kota Jayapura tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. Selain menerapkan sistem Work From Home (WFH), Bawaslu Kota Jayapura juga memberlakukan jadwal piket pada setiap hari kerja dan menyiapkan surat tugas bagi staf yang membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan pekerjaannya di kantor.
\n\n\n\nSebagaimana diketahui, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Jayapura telah memperpanjang penerapan masa physical distancing melalui Instruksi Walikota Jayapura Nomor 5 tahun 2020 Tentang Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
\n\n\n\nPada perkembangannya, pemerintah Kota Jayapura telah menerapkan aturan pembatasan beraktivitas bagi masyarakat pada masa pandemi ini. Awalnya, pemerintah Kota Jayapura membatasi aktivitas warga dari pukul 06:00 - 18:00 WIT. Saat ini, berdasarkan intruksi Walikota, waktu beraktivitas warga dibatasi dari pukul 06:00 - 14:00 WIT.
\n\n\n\nTerkait dengan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan penyebaran covid-19, Bawaslu Kota Jayapura telah memfasilitasi jajarannya dengan menyiapkan Alat Perlindungan Diri (APD) berupa masker, sarung tangan, antiseptic pembersih tangan hingga vitamin. Selain itu, Bawaslu Kota Jayapura juga telah menyiapkan tempat cuci tangan dan cairan desinfektan guna menjaga lingkungan kerjanya.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Johan Rumsarwir yang juga merupakan Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Jayapura, pada Rabu (3/6), ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan kerja Bawaslu Kota Jayapura, maka semua staf telah dilengkapi dengan APD.
\n\n\n\n“Untuk mengoptimalkan kerja pengawasan, bagi Komisioner, Korsek maupun staf yang melaksanakan hari piket, wajib menggunakan APD dan mereka harus mengantongi surat tugas”, ujarnya.
\n\n\n\nMenurut Frans, surat tugas yang diberikan bagi jajarannya yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan pekerjaannya di kantor, merupakan kewajiban Bawaslu Kota Jayapura sebagai lembaga negara yang berada di wilayah pemerintahan Kota Jayapura untuk mengikuti setiap instruksi yang dikeluarkan oleh Walikota.
\n\n\n\nMematuhi protokol kesehatan dan mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura selama masa pandemi ini, dirinya menambahkan penutupan akses jalan yang berlaku di Kota Jayapura adalah langkah baik pemerintah untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di kota Jayapura dengan mengurangi aktifitas warganya.
\n\n\n\nKordinator Sekretariat Bawaslu kota Jayapura, Anna A P. Fakdawer, dikonfirmasi pada hari yang sama, Rabu (3/6) melalui pesan WhatsApp, menyebutkan bahwa surat tugas tersebut dikeluarkan untuk mendukung kerja-kerja kelembagaan Bawaslu Kota Jayapura.
\n\n\n\n”Surat Tugas diberikan kepada Komisioner, Korsek, BPP dan staf pada jajaran Bawaslu Kota Jayapura selama PSBB berlangsung. Hal ini agar jajaran di Bawaslu Kota Jayapura tetap dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diamanahkan oleh UU”, tutup Anna.
\n\n\n\n(Nelly)
\n