Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Jayapura Sarankan KPU Tunda Penetapan

Pleno Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Jayapura Sarankan KPU Tunda Penetapan
\n

\n\n\n\n

Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura menyarankan kepada KPU Kota Jayapura untuk menunda penetapan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan periode Mei 2020. Saran ini disampaikan karena KPU Kota Jayapura belum mengundang pihak-pihak terkait untuk melaksanakan pencermatan terhadap penambahan data pemilih untuk periode Mei 2020.

\n\n\n\n

Hal ini disampaikan oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin pada saat mengikuti rapat pleno penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Sabtu (6/6). Selain Bawaslu Kota Jayapura dan KPU Kota Jayapura, pleno ini juga dihadiri oleh beberapa pimpinan partai politik tingkat Kota Jayapura. Hadir juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, dan Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kota Jayapura.

\n\n\n\n

“Kami hanya mengingatkan KPU Kota Jayapura, untuk tidak menetapkan (pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Mei 2020 – red), sebelum ketentuan dalam surat edaran KPU RI nomor 181 itu dipenuhi, yaitu mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan pencermatan terhadap data tambahan tersebut”, ujar Hardin mengingatkan Ketua KPU Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Hardin melanjutkan, bahwa KPU Kota Jayapura belum pernah mengundang Bawaslu Kota Jayapura dan pimpinan partai politik untuk bersama melakukan pencermatan terhadap data yang disampaikan oleh KPU. Karena itu, pihak lembaga pengawas Pemilu ini melihatnya sebagai sesuatu yang menyalahi ketentuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

\n\n\n\n

“Jika kita dasarkan pada SE 181, pihak KPU harus terlebih dahulu melakukan pencermatan terhadap data tambahan tersebut dengan mengundang Bawaslu dan partai politik. Bagaimana mungkin kita menetapkan data pemilih berkelanjutan, tapi kita sendiri belum melakukan pencermatan terhadap data tambahan itu.

\n\n\n\n

Lebih lanjut Hardin menjelaskan bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu, pihaknya berkewajiban mengingatkan KPU Kota Jayapura untuk tidak melakukan kekeliruan dan abai terhadap ketentuan yang pemutakiran data pemilih. Apalagi, tambahnya, ketentuan tersebut dibuat oleh jajaran KPU sendiri.

\n\n\n\n

Dari pantauan terhadap jalannya pleno, Ketua KPU Kota Jayapura lantas memutuskan untuk menunda penetapan. Oktovianus Injama selaku Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang Bawaslu Kota Jayapura dan pimpinan partai politik untuk melakukan pencermatan bersama sebelum penetapan terhadap tambahan data pemilih untuk periode Mei.

\n\n\n\n

“Dengan demikian, kita akan melakukan pencermatan data tambahan ini pada Selasa minggu depan, tanggal 9 Juni 2020. Nanti surat undangan akan kami sampaikan”, janji Injama.

\n\n\n\n

Ditemui usai pleno yang dilaksanakan secara daring tersebut, Hardin menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah tanggapan dari masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Data ini akan disampaikan kepada pihak KPU Kota Jayapura untuk dilakukan pencermatan terhadapnya.

\n\n\n\n

Dirinya menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima sekitar sepuluh tanggapan dari masyarakat Kota Jayapura terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Menurutnya, tanggapan yang diterima tersebut beragam jenisnya. Mulai dari pemilih baru, perbaikan data pemilih, hingga ada yang pemilih pindahan dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

\n\n\n\n

“Data yang berasal dari tanggapan masyarakat Kota Jayapura ini akan disampaikan kepada KPU Kota Jayapura, untuk selanjutnya dilakukan pencermatan terhadapnya. Setelah itu baru ditetapkan sebagai pemilih tambahan dalam DPT kita”, pungkasnya.

\n\n\n\n

(el.ha)

\n