Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Kota Jayapura Ikuti Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB
|
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Jayapura dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Johan Zakarias Rumsarwir, S.E., Anggota Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan, Anggota Bawaslu Kota Jayapura Yohanes Kia Masan, S.H., Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura Ristauli Pakpahan, S.Si., M.M., Kepala Subbagian Bawaslu Kota Jayapura Yustus Ferdinand Waimbo, serta jajaran staf Bawaslu Kota Jayapura.
Kehadiran jajaran pimpinan dan sekretariat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kesiapan Bawaslu Kota Jayapura dalam melaksanakan uji petik data pemilih sesuai arahan Bawaslu RI.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman mengenai mekanisme uji petik sebagai metode pengujian lapangan secara saintifik terhadap kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sedang dimutakhirkan oleh KPU. Uji petik dilakukan dengan membandingkan data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan untuk melihat tingkat kesesuaian dan akurasi data.
Adapun tujuan uji petik adalah mengukur kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual, sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan data pemilih. Kerawanan tersebut antara lain pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, serta perubahan status seseorang sebagai pemilih.
Dalam pelaksanaannya, metode uji petik dilakukan melalui pengambilan sampel data pemilih dari DPB untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap kondisi faktual. Pengujian dapat dilakukan dengan mencocokkan elemen data pemilih, melakukan konfirmasi kepada pemilih atau pihak terkait, serta memastikan keberadaan dan status pemilih berdasarkan kondisi di lapangan. Hasil verifikasi kemudian dicatat dan dibandingkan dengan data yang terdapat dalam DPB untuk mengetahui kesesuaian maupun potensi permasalahan yang ditemukan.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Bawaslu RI melalui pelaksanaan uji petik sesuai mekanisme yang telah disampaikan.
“Kami akan melaksanakan arahan dari Bawaslu RI terkait uji petik ini dengan melakukan pengujian terhadap data pemilih berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Hasilnya nanti akan menjadi bahan bagi kami untuk memetakan potensi kerawanan data pemilih sekaligus memperkuat langkah-langkah pengawasan PDPB menuju Pemilu 2029,” ujar Rinto.
Melalui metode tersebut, Bawaslu dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kualitas data pemilih sekaligus mengidentifikasi titik-titik kerawanan yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan PDPB. Hasil uji petik diharapkan menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan data pemilih menuju Pemilu 2029.
Bagi Bawaslu Kota Jayapura, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan pada masa non-tahapan. Pengawasan yang dilakukan secara terukur, berbasis data, dan didukung kondisi faktual di lapangan diharapkan dapat mendorong terwujudnya data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.