Pencermatan DPT 2019, Bawaslu Kota Jayapura Temukan Sejumlah Kejanggalan
|
Jayapura – Sejumlah kejanggalan dalam DPT Pemilu 2019 lalu dipaparkan oleh Bawaslu Kota Jayapura di hadapan KPU Kota Jayapura dan perwakilan partai politik tingkat Kota Jayapura serta kalangan jurnalis di Kota Jayapura. Paparan atas pencermatan ini disampaikan pada pelaksanaan Ngopi Jahe di Socioculture Cafe, Abepura, pada Selasa (17/02).
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin menyampaikan bahwa paparan atas pencermatan terhadap DPT 2019 ini dimaksudkan sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap kualitas DPT Kota Jayapura dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024. Pihaknya juga berharap temuan Bawaslu Kota Jayapura ini mendapatkan tanggapan dan masukan dari peserta yang hadir. Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa pelibatan partai politik pada diskusi ini menunjukkan bahwa kegiatan perbaikan data pemilih juga menjadi tugas dari partai politik sebagai peserta Pemilu.
\n\n\n\nDisebutkan oleh Hardin, bahwa variabel utama pencermatan terhadap DPT ini adalah NIK pemilih. Hal ini disebabkan NIK adalah komponen utama data pemilih yang tidak akan bisa ganda.
\n\n\n\n“Karena menurut kami, NIK adalah satu-satunya komponen data pemilih yang tidak akan mengalami kegandaan. Hal ini berbeda dengan komponen data pemilih lainnya, seperti nama atau jenis kelamin misalnya”, ujar Hardin.
\n\n\n\nKordiv PHL Bawaslu Kota Jayapura ini menyebutkan bahwa pencermatan DPT 2019 ini menjadi sangat penting dilakukan pihaknya. Karena DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir akan menjadi basis utama dalam penyusunan DPT Pemilu 2024. Dengan demikian, menurutnya, bahwa pencermatan ulang DPT 2019 menjadi sangat relevan dilakukan di saat tahapan Pemilu 2024 belum berjalan.
\n\n\n\nSejumlah kejanggalan yang menjadi temuan Bawaslu Kota Jayapura dalam pencermatan DPT 2019 antara lain adalah terkait kesalahan penulisan kode jenis kelamin pada NIK pemilih. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan kesalahan dalam kode tanggal dan kode bulan serta tahun dalam NIK.
\n\n\n\n“Lebih dari itu, kami juga menemukan bahwa ada kesalahan kode tanggal dan bulan yang melampaui angka seharusnya. Bahkan kami juga menemukan ada kode wilayah yang tidak dikenal oleh Permendagri”, urainya.
\n\n\n\nHardin juga menyampaikan bahwa temuan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura.
\n\n\n\nMenanggapi hal tersebut, anggota KPU Kota Jayapura, Semuel Repasi menyampaikan bahwa pihaknya secara reguler melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bersama Bawaslu Kota Jayapura dan Dinas Dukcapil Kota Jayapura. Dirinya mengakui bahwa pihaknya belum cukup maksimal dalam melaksanakan proses tersebut.
\n\n\n\n“Terkait data anomali seperti yang disampaikan ini, harus dibersihkan. Karena ini tidak sesuai dengan UU kependudukan. Temuan Bawaslu ini mesti kita rapikan kembali, karena ini berhubungan juga dengan logistik Pemilu”, ujar Repasi.
\n\n\n\nGrace Ursia, anggota KPU Kota Jayapura lainnya mengakui bahwa temuan Bawaslu Kota Jayapura ini sangat detail menggambarkan dugaan kekeliruan dalam penulisan NIK yang ada dalam DPT.
\n\n\n\n“Ini di luar kendali kami, karena kami juga tidak paham dengan kode-kode kependudukan seperti yang dijelaskan oleh Bawaslu Kota Jayapura. Ini bagus sekali sebagai masukan sehingga kita tahu kualitas DPT kita”, kata Ursia.
\n\n\n\nLebih lanjut, dirinya berharap agar data ini bisa didiskusikan lebih lanjut untuk mendapatkan solusi atas permasalahan ini.
\n\n\n\n[el.ha]
\n