Pencatutan NIK Dalam Sipol, Bawaslu Kota Jayapura Buka Posko Pengaduan Masyarakat
|
Jayapura – Memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024, banyak ditemukan pencatutan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Mereka tidak merasa mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Politik, namun NIK dan nama mereka tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota Partai Politik.
\n\n\n\nHal ini disampaikan oleh Hardin Halidin, anggota Bawaslu Kota Jayapura pada pelaksanaan Ngopi Jahe dengan komunitas jurnalis di Kota Jayapura, Kamis (18/8).
\n\n\n\nMenurut Hardin, untuk mengantisipasi pencatutan NIK, pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat. Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pencegahan kepada sejumlah instansi pemerintah.
\n\n\n\n“Kami sebelumnya telah menyampaikan surat ke beberapa lembaga yang staf atau pegawainya dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik,” urai Hardin.
\n\n\n\nDirinya berharap, pimpinan lembaga tersebut berinisiatif untuk menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar mengecek NIK mereka. Hal ini menurut Hardin, untuk menghindari pencatutan NIK ke dalam Sipol.
\n\n\n\nSelain melalui surat, Hardin juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menyediakan pelaporan secara online. Menurutnya, dengan cara ini, masyarakat tidak perlu ke kantor Bawaslu Kota Jayapura untuk menyampaikan aduannya.
\n\n\n\n“Di hari pertama peluncurannya, kami sudah mendapat lima aduan masyarakat. Semua terkait pencatutan NIK”, pungkasnya.
\n\n\n\n[el.ha]
\n