Pemutakhiran Data Pemilih, Fritz Edward Siregar: Tanggung Jawab Bersama
|
Jayapura – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyebut proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama semua pihak. Hal ini disampaikannya ketika menjadi narasumber pada acara ‘special talk’ bertajuk Problematika Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Daerah Non-Pilkada, di studio mini Bawaslu Kota Jayapura pada Rabu (5/8).
\n\n\n\nDisampaikan olehnya, bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang mewajibkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
\n\n\n\n“Tapi kita juga harus melihat bahwa proses mengenai kependudukan bukan sekadar hanya tugas dari KPU dan Bawaslu, tapi ada juga tugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Karena itu, sebelum proses pemilihan berlangsung, Dukcapil menyampaikan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) kepada KPU untuk dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih”, imbuhnya.
\n\n\n\nMenurut Fritz, hal ini karena yang bertanggungjawab melakukan perekaman e-KTP adalah domain pada institusi yang mengurus data kependudukan. Dalam hal ini adalah dinas kependudukan dan catatan sipil.
\n\n\n\nLebih lanjut, Fritz menyampaikan bahwa proses perekaman e-KTP ini bukan sekadar proses mengumpulkan data pemilih, tapi juga proses konstitusional untuk mendata siapa saja penduduk kita dan berada di mana. Karena ini, menurutnya, berhubungan dengan proses pembangunan dan kebijakan yang hendak dilakukan.
\n\n\n\nLebih lanjut Fritz menyebutkan bahwa tanggung jawab lainnya adalah ada pada masyarakat. Menurut Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI ini, berdasarkan Undang-undang kependudukan, setiap orang yang berpindah tempat lebih dari enam bulan, wajib melaporkan pada pejabat setempat.
\n\n\n\n“Nah, di sinilah tanggung jawab masyarakat sebagai pemilih. Misalnya mahasiswa yang saat ini sedang kuliah di Kota Jayapura, mereka harus segera melapor kepada dinas Dukcapil setempat”, ujarnya.
\n\n\n\nKarena itu, pada saat kita bicara mengenai data pemilih, ujarnya, itu pertanyaan yang harus dijawab oleh semua kita, bukan hanya dijawab oleh salah satu lembaga saja.
\n\n\n\nSebagaimana diketahui, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar berada di Kota Jayapura dalam kunjungannya melakukan supervisi terhadap sejumlah kabupaten di provinsi yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
\n\n\n\nPerbincangan anggota Bawaslu RI ini dikemas dalam ‘Special Talk’ dan disiarkan melalui fan page Facebook dan akun Youtube Bawaslu Kota Jayapura. Diskusi ini dipandu langsung oleh Frans Rumsarwir dan Hardin Halidin selaku ketua dan anggota Bawaslu Kota Jayapura.
\n\n\n\nUntuk mengikuti perbincangan Special Talk" bersama Anggota Bawaslu RI, dapat mengikuti tautan melalui link fan page Facebook Bawaslu Kota Jayapura atau akun Youtube Bawaslu Kota Jayapura.
\n\n\n\n(el.ha)
\n"