Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Jayapura: Tangguhkan Data Belum Lengkap

Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Jayapura: Tangguhkan Data Belum Lengkap
\n

\n\n\n\n

Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura meminta kepada KPU Kota Jayapura untuk menangguhkan pemuktahiran terhadap sejumlah data pemilih yang belum memiliki elemen data yang lengkap. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin ketika menanggapi Ketua KPU Kota Jayapura terkait posisi data pemilih yang belum memiliki kelengkapan elemen data. Hardin menyampaikan hal tersebut pada saat proses pencermatan data pemilih periode Juni 2020 pada Selasa (7/7).

\n\n\n\n

Hardin menyampaikan hal ini mengingat beberapa data pemilih belum memiliki data Nomor Kartu Keluarga (NKK). Sebagaimana diketahui bahwa NKK adalah salah satu elemen data yang harus dipenuhi dalam informasi data pemilih.

\n\n\n\n

“Kepada data pemilih yang belum memiliki NKK, sebaiknya ditangguhkan pemutakhirannya, sambil menunggu KPU Kota Jayapura berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Jayapura untuk mendapatkan NKK dari pemilih tersebut”, ujar Hardin pada saat pencermatan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Selasa (7/7) KPU Kota Jayapura mengundang Bawaslu Kota Jayapura dan partai politik tingkat Kota Jayapura untuk melakukan pencermatan dan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan periode bulan Juni 2020. Dari pantauan selama proses pencermatan yang dilakukan secara daring tersebut, hadir juga perwakilan dari Dinas Dukcapil dan Badan Kesbangpol Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Sebelumnya, anggota KPU Kota Jayapura, Grace Ursia menyampaikan bahwa sebanyak 225 data pemilih mereka dapatkan dari Dinas Dukcapil Kota Jayapura dan dari Bawaslu Kota Jayapura. Selain itu, tambahnya, data pemilih tersebut mereka dapatkan juga dari tanggapan masyarakat Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Dari proses pencermatan terhadap 225 data tersebut, diketahui hanya terdapat 217 data yang masuk dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni 2020. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama.

\n\n\n\n

Menurutnya, dari 225 yang dicermati, terdapat 197 data pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat atau telah meninggal dunia. Kemudian dua data dengan kategori ubah data. Sedangkan sisanya, data pemilih dengan kategori pemilih baru sebanyak 18 orang.

\n\n\n\n

“Sisa dari 225 data tadi, terdapat tujuh data yang ditangguhkan karena belum memiliki NKK dan satu data yang tidak dapat dimutakhirkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur”, ujar Injama.

\n\n\n\n

Terkait dengan data pemilih yang belum lengkap elemen datanya, akan dimutakhirkan pada periode Juli 2020. Pihak Dinas Dukcapil Kota Jayapura yang hadir dalam proses pencermatan tersebut menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama dengan KPU Kota Jayapura guna melengkapi data dimaksud.

\n\n\n\n

(NYS/el.ha)

\n