Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Tahapan Pendaftaran Administrasi dan Verifikasi Partai Politik, Bawaslu Kota Jayapura Keluarkan Catatan Pencegahan

Masuki Tahapan Pendaftaran Administrasi dan Verifikasi Partai Politik, Bawaslu Kota Jayapura Keluarkan Catatan Pencegahan
\n

\n\n\n\n

Jayapura – Memasuki tahapan pendaftaran administrasi dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan catatan pencegahannya melalui rilis pada 30 Juli 2022.

\n\n\n\n

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, tahapan ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

\n\n\n\n

Dalam rilisnya disebutkan bahwa Catatan Pencegahan Bawaslu Kota Jayapura ini dimaksudkan untuk menghindari potensi pelanggaran, baik pidana maupun administrasi. Selain itu, Catatan Pencegahan ini juga untuk menghindari adanya perselisihan yang akan timbul pada tahapan ini.

\n\n\n\n

Dalam rilisnya, Bawaslu Kota Jayapura menyasar tiga stakeholder utama dalam Pemilu. Ketiganya adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Jayapura, dan terakhir himbauan yang disampaikan kepada masyarakat Kota Jayapura.  

\n\n\n\n

Dalam rilis yang disampaikan kepada partai politik, Bawaslu Kota Jayapura memberikan delapan catatan. Pertama, partai politik diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, partai politik diminta untuk tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan. Ketiga, partai politik diminta tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik.

\n\n\n\n

Keempat, partai politik juga diminta untuk tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun untuk menjadi anggota partai politik. Kelima, tidak memasukkan seseorang yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik. Keenam, tidak memasukkan seseorang yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik. Ketujuh, tidak memasukkan seseorang narapidana yang hak memilih atau dipilihnya sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan tetap untuk menjadi anggota partai politik.

\n\n\n\n

Pada bagian kedua, Bawaslu Kota Jayapura meminta KPU Kota Jayapura untuk, pertama agar mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kedua, KPU Kota Jayapura diminta menyiapkan layanan dan bantuan yang dibutuhkan partai politik untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Dan terakhir, KPU Kota Jayapura diharapkan aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jayapura untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan atau sengketa di kemudian hari.

\n\n\n\n

Sedangkan pada bagian terakhir, Bawaslu Kota Jayapura mengharapkan inisiatif dari masyarakat Kota Jayapura untuk, pertama aktif melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kota Jayapura. Kedua, memantau penyalahgunaan e-KTP dan atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan, dan atau seseorang yang tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota partai politik. Dan terakhir, masyarakat diharpkan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jayapura jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan baik oleh oknum anggota partai politik, oknum penyelenggara Pemilu dan atau oknum masyarakat lainnya.

\n\n\n\n

Di akhir rilisnya, Bawaslu Kota Jayapura juga menekankan akan melakukan koordinasi yang intensif dengan KPU Kota Jayapura selama tahapan berjalan. Dan terakhir, Bawaslu Kota Jayapura akan membuka layanan bagi masyarakat yang hendak membuat aduan atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan ini.

\n\n\n\n

Untuk selengkapnya, Rilis Bawaslu Kota Jayapura dapat diunduh di sini.

\n"