Langgar Zonasi, Bawaslu Kota Jayapura Bongkar APK Di Sini
|
Jayapura-Bawaslu Kota Jayapura bekerjasama\ndengan pihak kepolisian dan satpol PP menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK)\ndari batas kota hingga Lapangan Mandala Jayapura. Karena dinilai melanggar\nzonasi yang telah ditentukan.
\n\n\n\nHal\ntersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan kepada\nwartawan di Rektorat uncen, “ APK yang dipasang di jalan protokol mulai hari\nini bongkar dan selesai pada sore ini” katanya, Kamis (28/2/2019) .
\n\n\n\nDia\nmenjelaskan jalur yang bebas pasang APK adalah depan Lapangan Trikora Abepura,\nLapangan PTC entrop depan belakang, turunan dari Tasangka Hamadi, Terminal lama\nKota turun Kalam Kudus hingga depan gereja GKI Rehobot Mandala Jayapura. Selain\nzona itu, tidak diizinkan memasang APK.
\n\n\n\nDia\nmenambahkan, APK tidak boleh pasang di halaman gereja, sekolah, kampus dan\npasar serta di angkutan umum.
\n\n\n\nKarena\nzona untuk pasang APK di Kota Jayapura terbatas maka pihak Bawaslu sudah\nmenyurati ke KPU Kota Jayapura untuk penambahan zona. “Itu sudah disetujui\ntinggal di serahkan kepada Bawaslu Kota dan akan disampaikan kepada para\npeserta Pemilu,” ujarnya.
\n\n\n\nDari\npantauan wartawan di lapangan, sejumlah aparat Satpol PP, polisi dan beberapa\nanggota Bawaslu Kota Jayapura mulai bongkar APK, mulai dari batas kota hingga\ndi Abepura. Belum ada data berapa jumlah APK yang sudah dibongkar.
\n\n\n\nSilas\nY.P salah satu Caleg dari Partai Hanura, Dapil Distrik Heram – Muara Tami kota\nJayapura mengaku dirinya belum tahu aturan yang di buat oleh KPU setempat\nterkait zonasi bebas pasang APK
\n\n\n\nSebelumnya,\nspanduk miliknya dipasang di area makam Pahlawan Waena dan akhirnya dibongkar.\nDirinya menyayangkan sikap KPU yang belum memberikan zona bebas untuk pasang\nAPK di Kota Jayapura.
\n\n\n\n(Sumber:\nwww.jubi.co.id)
\n