Komisi Informasi Papua Harap PPID Bawaslu Kota Jayapura Dapat Minimalisir Sengketa
|
Jayapura – Komisi Informasi Provinsi Papua berharap dengan adanya PPID Bawaslu Kota Jayapura mampu meminimalisir sengketa kepemiluan di tingkat Kota Jayapura. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Informasi Provinsi Papua, Henry Muabuay pada saat peluncuran PPID Bawaslu Kota Jayapura, Rabu (10/3).
\n\n\n\nDalam sambutannya, Henry Muabuay menekankan pentingnya pemberian informasi yang tepat dan benar dari penyelenggara Pemilu kepada publik. Menurutnya, informasi yang benar akan mencerahkan sekaligus menjadi media pendidikan bagi publik.
\n\n\n\n“Karena informasi yang tepat akan mencerahkan publik, sehingga hal ini diharapkan bisa meminimalkan adanya sengketa kepemiluan di Kota Jayapura”, ujarnya.
\n\n\n\nLebih lanjut dirinya juga mengapresiasi Bawaslu Kota Jayapura yang telah menindaklanjuti perjanjian kerja sama dalam bentuk peluncuran PPID. Dikatakannya, bahwa setelah Bawaslu Kota Jayapura melakukan audiensi pada sekitar bulan September 2020, kemudian ditindaklanjuti dengan penandantanganan nota kesepahaman bersama pada Oktober 2020.
\n\n\n\nMantan aktivis anti-korupsi Papua ini juga berharap agar PPID yang telah diluncurkan oleh Bawaslu Kota Jayapura dapat menjadi pioner bagi Bawaslu kabupaten lainnya di Papua.
\n\n\n\n“Kami harap apa yang saat ini dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura dengan meluncurkan PPID, bisa diikuti oleh Bawaslu kabupaten lainnya di Papua”, tambahnya.
\n\n\n\nMenurutnya, semakin banyak lembaga publik yang terbuka, hal ini akan mendorong pencapaian prinsip-prinsip good governance di Papua, karena masyarakat akan semakin mudah mengakses informasi.
\n\n\n\n“Dengan keterbukaan informasi, ini akan memberikan semangat bagi masyarakat Kota Jayapura atas keterpenuhan kebutuhan mereka terkait informasi kepemiluan”, pungkasnya.
\n\n\n\nDiketahui sebelumnya pada Rabu (10/3) Bawaslu Kota Jayapura meluncurkan PPID bertempat di kantor Bawaslu Kota Jayapura. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
\n\n\n\nDengan adanya PPID Bawaslu Kota Jayapura, masyarakat Kota Jayapura khususnya dapat mengakses informasi terkait pengawasan Pemilu dan upaya pembangunan demokrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura. Publik Kota Jayapura dapat mengakses informasi kepemiluan dengan mengunjungi laman resmi melalui PPID Bawaslu Kota Jayapura.
\n"