Kawal Validitas Data Pemilih Triwulan II, Bawaslu Kota Jayapura Awasi Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Rapat pleno berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Jayapura pada Rabu, 1 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIT. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura, serta sejumlah instansi dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Disdukcapil, Kesbangpol, Polresta Jayapura Kota, Kodim Jayapura, dan Lapas Kelas IIA Jayapura.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kota Jayapura mengalami peningkatan dari 305.523 pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026 menjadi 306.978 pemilih pada Triwulan II Tahun 2026.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Jayapura turut mencermati data pemilih yang mengalami perubahan, termasuk data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Data tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pemutakhiran secara berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, menyampaikan bahwa persoalan data pemilih yang telah meninggal dunia perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama antarlembaga agar tidak kembali tercantum dalam daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan berikutnya.
“Kami berharap data pemilih yang sudah meninggal dunia dapat segera dicari solusinya secara bersama-sama melalui koordinasi dengan instansi terkait. Jangan sampai data tersebut masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga pemutakhiran data pemilih benar-benar menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rinto Pakpahan.
Menurut Rinto, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan membutuhkan kerja sama seluruh pihak, khususnya dalam penyediaan dan pembaruan data kependudukan. Koordinasi antara penyelenggara pemilu dan instansi terkait menjadi penting untuk memastikan setiap perubahan data dapat segera ditindaklanjuti.
Bawaslu Kota Jayapura akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB serta mencermati setiap perubahan data pemilih yang disampaikan oleh KPU Kota Jayapura. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu dapat tersusun secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan dan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan berbagai persoalan dalam pemutakhiran data pemilih dapat segera ditemukan dan diselesaikan bersama, sehingga hak pilih masyarakat dapat tetap terjamin sekaligus mencegah adanya data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dalam daftar pemilih.