Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih Disabilitas, Bawaslu Kota Jayapura Sasar SLB Negeri Jayapura

Jaga Hak Pilih Disabilitas, Bawaslu Kota Jayapura Sasar SLB Negeri Jayapura
\n

\n\n\n\n

Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura dan Sekolah Luas Biasa (SLB) Negeri 1 Jayapura, melaksanakan perekaman e-KTP terhadap peserta didik SLB Negeri 1 Jayapura. Proses perekaman e-KTP tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/9) di SLB Negeri 1 Jayapura.

\n\n\n\n

Frans Rumsarwir selaku Ketua Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan bahwa proses perekaman e-KTP ini dalam rangka pengawasan partisipatif dan menjaga hak pilih pada pemilih pemula dan penyandang disabillitas, khususnya di SLBN I Jayapura.

\n\n\n\n

“Kami melihat permasalahan pada Pemilu tahun 2019, dimana para disabilitas belum mendapat perhatian secara khusus dalam hal terdata sebagai pemilih,” ucapnya.

\n\n\n\n

Diketahui, sebanyak 39 siswa SLB Negeri 1 Jayapura yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Meski demikian, hanya ada 23 siswa yang akan dilakukan perekaman terhadap mereka.

\n\n\n\n

Menurut Sapta Adi Widodo, Kabid SIAK Dinas Dukcapil Kota Jayapura, hal ini disebabkan sebagian dari mereka bukan berasal dari Kota Jayapura. Sebagiannya lagi, masih menurut Sapta, telah melakukan perekaman sebelumnya.

\n\n\n\n

Proses perekaman e-KTP ini diapresiasi oleh Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Jayapura, Kamino. Pihaknya memahami proses perekaman ini tidak saja dalam kontes Pemilu, melainkan juga memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya selaku warga negara.

\n\n\n\n

Sementara itu, Mukri Hamadi selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, menyambut positif upaya Bawaslu Kota Jayapura dan Dinas Dukcapil Kota Jayapura ini. Mukri menyampaikan bahwa upaya ini akan memastikan setiap pemilih pemula memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 nanti. Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa proses ini menghadirkan kepastian bagi setiap orang untuk terdaftar sebagai pemilih.

\n\n\n\n

“Dengan perekaman E-KTL ini untuk menghadirkan kepastian, khususnya bagi demokrasi, agar bisa berjalan dengan baik dan hak konstitusi dari semua WNI bisa dilayani dan dipartikan ikut dalam Pemilu 2024 mendatang,”ucapnya.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, Hardin Halidin anggota Bawaslu Kota Jayapura menegaskan bahwa perekaman ini adalah upaya Bawaslu Kota Jayapura dalam melakukan jaga hak pilih. Menurutnya, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib difasilitasi untuk melakukan perekaman e-KTP.

\n\n\n\n

“Karena syarat seorang pemilih itu harus memiliki e-KTP. Karena itu, kepada mereka yang telah berusia 17 tahun menjadi wajib untuk difasilitasi. Dan tidak ada satu pun alasan bagi mereka untuk dihilangkan hak pilihnya,” pungkas Hardin.  

\n\n\n\n

[elha]

\n