Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor PDPB, Bawaslu Kota Jayapura Pertanyakan Kejanggalan Data Pemilih

Hadiri Rakor PDPB, Bawaslu Kota Jayapura Pertanyakan Kejanggalan Data Pemilih
\n

Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura mempertanyakan sejumlah kejanggalan pada beberapa data potensi pemilih baru yang didapatkan oleh KPU Kota Jayapura pada periode Desember 2021.

\n\n\n\n

Kejanggalan data pada potensi pemilih baru ini dipertanyakan oleh Hardin Halidin selaku Kordiv PHL Bawaslu Kota Jayapura ketika menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura di Hotel Fox, Jayapura pada Kamis (30/12).

\n\n\n\n

Menurut Hardin, dari 12 data potensi pemilih baru yang telah disampaikan oleh KPU Kota Jayapura terdapat dua data pemilih yang struktur penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana terdapat kode tanggal lahir dan kode tahun lahir pada elemen NIK yang tidak sesuai dengan tanggal dan tahun lahir yang bersangkutan.

\n\n\n\n

“PP Nomor 37 tahun 2007 sudah mengatur dengan sangat detil terkait penulisan struktur NIK”, ujar Hardin.

\n\n\n\n

Dirinya menyarankan KPU Kota Jayapura untuk melakukan konfirmasi atas kejanggalan dua NIK tersebut kepada dinas pemerintahan terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura sebelum KPU Kota Jayapura menetapkannya.

\n\n\n\n

Atas pertanyaan Bawaslu Kota Jayapura tersebut, Oktovianus Injama selaku Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan bahwa penulisan NIK telah disesuaikan dengan data pendukung yang disampaikan oleh pemilih berupa e-KTP yang bersangkutan.

\n\n\n\n

Sebelumnya, KPU Kota Jayapura memaparkan temuannya terkait data pemilih baru sepanjang bulan Desember 2021 dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

\n\n\n\n

Dalam paparannya, Oktovianus Injama selaku Ketua KPU Kota Jayapura yang didampingi empat anggota KPU Kota Jayapura, menyampaikan bahwa sepanjang bulan Desember 2021 pihaknya mendapatkan tambahan 12 data potensi pemilih baru. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menemukan satu data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta satu data pemilih yang melakukan ubah data.

\n\n\n\n

“Dengan demikian, hasil daftar pemilih berkelanjutan hingga bulan Desember 2021 adalah sebanyak 300.567 pemilih yang terdiri dari 159.806 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 140.761 pemilih perempuan”, urai Injama.

\n\n\n\n

Rapat Koordinasi PDPB ini sendiri selain dihadiri oleh Bawaslu Kota Jayapura, juga diikuti oleh sejumlah perwakilan partai politik tingkat Kota Jayapura, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura serta perwakilan dari Kodim 1701 Jayapura.

\n\n\n\n

[el.ha]

\n