Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Pemutakhiran Pemilih, Bawaslu Kota Jayapura Luncurkan Aplikasi

Dukung Pemutakhiran Pemilih, Bawaslu Kota Jayapura Luncurkan Aplikasi
\n

Jayapura – Pemutakhiran Daftar\nPemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah upaya yang harus diseriusi oleh penyelenggara\nPemilu di tingkat Kota Jayapura untuk memastikan setiap warga negara tercatat\ndalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Guna mendukung hal tersebut, Bawaslu Kota\nJayapura meluncurkan aplikasi dalam jaringan (daring) atau online guna menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap\nPDPB.

\n\n\n\n

Peluncuran aplikasi daring\nterkait tanggapan masyarakat dalam pelaksanaan PDPB ini dilakukan pada Rabu\n(29/4) di kantor Bawaslu Kota Jayapura di sekitaran Abepura.

\n\n\n\n

Humas Bawaslu Kota\nJayapura, Hardin Halidin menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari peluncuran\naplikasi ini adalah untuk mendukung pelaksanaan PDPB yang dilakukan oleh KPU\nKota Jayapura.

\n\n\n\n

“Sesuai Undang-undang Pemilu,\npelaksanaan pemutakhiran ini sesungguhnya dilakukan oleh KPU. Tapi Bawaslu juga\nmerasa bertanggungjawab untuk memastikan setiap warga Kota Jayapura agar terdaftar\ndalam DPT Kota Jayapura, selain tentunya untuk mendukung tugas KPU dalam PDPB ini”,\nujarnya.

\n\n\n\n

Hardin menjelaskan bahwa aplikasi\ntersebut terdapat pada salah satu halaman di website resmi Bawaslu Kota\nJayapura. Menurutnya, aplikasi ini sangat sederhana namun sangat membantu masyarakat\nyang ingin membarui datanya.

\n\n\n\n

Dirinya berharap agar\nwarga Kota Jayapura berkontribusi menyampaikan informasi terkait pelaksanaan PDPB\nini. Caranya adalah dengan mengakses website resmi Bawaslu Kota Jayapura. Selanjutnya\nmasyarakat langsug diarahkan pada halaman formulir tanggapan dimaksud.

\n\n\n\n

“Aplikasinya sengaja\ndibuat sederhana agar memudahkan masyarakat yang hendak menyampaikan informasi.\nMasyarakat hanya diminta untuk mengisi nama, jenis kelamin, nomor kontak. Selanjutnya\nmemilih masukan atau tanggapannya dan mengunggah kartu identitasnya”, ujarnya.

\n\n\n\n

Setelah mengisi formulir\ntersebut, masyarakat akan dihubungi oleh staf Bawaslu Kota Jayapura untuk\nmenindaklanjuti masukan atau tanggapan yang disampaikan. Sedangkan kartu identitas\nakan dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan terhadap DPT Kota Jayapura.

\n\n\n\n

“Harapan kami memang masyarakat\ndapat membantu untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait pemutakhiran\ndaftar pemilih di Kota Jayapura. Karena aplikasi ini hanya berfungsi jika ada peran\nserta masyarakat sebagai pengguna”, harapnya.

\n\n\n\n

Disampaikan oleh Hardin,\nbahwa aplikasi PDPB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan\njika terdapat kekeliruan data dirinya sebagai pemilih. Atau masyarakat dapat menginformasikan\njika mereka telah pindah alamat, baik keluar atau masuk menjadi warga Kota\nJayapura.

\n\n\n\n

Selain itu, masyarakat juga\nbisa menyampaikan masukan jika mengetahui ada pemilih yang telah menjadi\nanggota TNI/Polri, atau pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.\n

\n\n\n\n

Lebih dari itu, aplikasi\nini juga dapat digunakan oleh pemilih pemula atau pemilih baru untuk\nmendaftarkan diri agar tercatat dalam DPT Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Dijelaskan oleh Hardin,\nbahwa pemilih pemula tidak hanya mereka yang baru berusia 17 tahun. Menurutnya,\nanggota TNI dan Polri yang sudah purna tugas juga bisa dikatakan sebagai pemilih\npemula dalam hal ini.

\n\n\n\n

“Anggota TNI dan Polri yang\nmasih aktif tentu tidak dapat masuk dalam DPT. Tapi ketika sudah purna tugas, mereka\nserta merta punya hak memilih dan dipilih. Jadi mereka juga adalah bagian dari yang\ndimaksud sebagai pemilih pemula atau pemilih baru di sini”, tegasnya.  

\n\n\n\n

Selain peluncuran\naplikasi daring ini, Bawaslu Kota Jayapura juga akan memanfaatkan media sosial\nmilik Bawaslu Kota Jayapura untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan PDPB.

\n\n\n\n

(el.ha)

\n