Diskusikan Titik Rawan Tahapan Pemilu, Bawaslu Kota Jayapura Sambangi KPU Kota Jayapura
|
Jayapura – Memasuki tahapan awal penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kota Jayapura menyambangi KPU Kota Jayapura pada Kamis (4/8). Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan sekaligus mendiskusikan beberapa titik rawan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran Partai Politik di Kota Jayapura.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir menyampaikan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk berkoordinasi karena saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu. Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya merasa penting untuk bertemu dengan KPU untuk secara khusus membicarakan DPB yang akan beririsan dengan proses pendaftaran Partai Politik yang saat ini masih berlangsung.
\n\n\n\n“Jangan sampai Partai Politik menggunakan DPB ini untuk dimasukkan ke dalam Sipol. Ini adalah langkah pencegahan bersama, jangan sampai ada ini menjadi masalah yang serius ke depan,” terang Frans.
\n\n\n\nSementara itu, Hardin Halidin anggota Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu Kota Jayapura selain dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi, pihaknya juga ingin memastikan persiapan KPU Kota Jayapura dalam menghadapi tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024.
\n\n\n\nHardin berharap, pertemuan seperti ini rutin dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dan Bawaslu Kota Jayapura. Sehingga kedua belah pihak tidak hanya mengetahui beberapa titik rawan tahapan penyelenggaraan Pemilu, namun juga sejak dini menyiapkan skenario mitigasinya.
\n\n\n\nMenurut Hardin, di antara titik rawan yang penting didiskusikan dalam tahapan pendaftaran Partai Politik ini adalah terkait dengan anggota Partai Politik yang diunggah ke dalam Sipol harus terdaftar dalam DPB. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022.
\n\n\n\n“KPU Kota Jayapura tidak hanya memastikan kesesuaian antara NIK di e-KTP dan KTA Partai Politik yang diunggah di Sipol, tapi juga yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPB”, jelas Hardin.
\n\n\n\nHal lainnya, lanjut Hardin, adalah terkait dengan keanggotaan Partai Politik yang tidak boleh berasal dari kelompok tertentu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Hardin mencontohkan di antaranya adalah ASN, anggota TNI/Polri dan penyelenggara Pemilu.
\n\n\n\nMenanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan terima kasih atas upaya Bawaslu Kota Jayapura dengan melakukan koordinasi ini. Dirinya membenarkan bahwa pendaftaran Partai Politik ini terkoneksi dengan proses DPB yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihaknya.
\n\n\n\nSementara itu, anggota KPU Kota Jayapura, Semuel Repasi juga menyebutkan bahwa data kependudukan Kota Jayapura harus diseriusi terkait dengan persyaratan pendaftaran Partai Politik. Menurutnya, hal ini terkait dengan pemenuhan persyaratan Partai Politik.
\n\n\n\nPihaknya mengakui bahwa proses DPB masih belum cukup optimal dilakukan pihaknya. Karena itu, Sem menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran Partai Politik ini.
\n\n\n\n[el.ha]
\n