Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta KPU Kota Jayapura Bagi Undangan Tepat Waktu

Bawaslu Minta KPU Kota Jayapura Bagi Undangan Tepat Waktu
\n

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura\ndiingatkan untuk membagikan surat undangan atau formulir C6-KPU kepada pemilih\nminimal H-3 pemilu legislatif dan presiden 17 April 2019.

\n\n\n\n

Permintaan ini disampaikan oleh\nKomisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin di Kota Jayapura, Papua,\nMinggu.

\n\n\n\n

“Terkait hal ini, Bawaslu Kota\nJayapura hendak mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kota Jayapura agar\nbenar-benar memperhatikan distribusi formulir model C6-KPU atau surat\npemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau biasa disebut surat\nundangan,” katanya.

\n\n\n\n

Masa tenang pelaksanaan pemilu\n2019, kata dia, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kota Jayapura beserta\nseluruh jajarannya hingga tingkatan KPPS, sudah harus benar-benar siap untuk\nmelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

\n\n\n\n

Apalagi berkaca dan belajar dari\npengalaman dua kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2017 saat\npemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dan 2018 saat pemilihan\ngubernur dan wakil gubernur Papua, dimana banyak pemilih yang tidak mendapatkan\nformulir model C6-KPU ini.

\n\n\n\n

“Padahal formulir model C6-KPU\nini bersama dengan kartu identitas pemilih harus dibawa ke TPS ketika hendak\nmenyalurkan suaranya,” katanya.

\n\n\n\n

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PKPU\nNomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah\nmenjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa, ayat (2)\nDalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih\nmenunjukkan formulir C6-KPU dan KTP-elatau identitas lain kepada KPPS.

\n\n\n\n

“Pada ayat 94) dalam hal pemilih\nyang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih\ndapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3),” katanya.

\n\n\n\n

Meskipun telah diantisipasi pada\nayat (4) di atas, kata Hardi, dibeberapa kejadian, keberadaan pemilih yang\ntidak mendapatkan formulir model C6-KPU sering kali dipersulit oleh oknum-oknum\npenyelenggara di tingkat TPS ketika melakukan pencoblosan.

\n\n\n\n

“Pada dua kali pelaksanaan\npemilihan kepala daerah sebelumnya, situasi ini ikut berkontribusi terhadap\nrendahnya partisipasi pemilih di kota Jayapura. Karena itu, situasi sebagaimana\ndijelaskan di atas tidak boleh lagi terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019 kali\nini,” katanya.

\n\n\n\n

(Sumber: Antaranewspapua.com)

\n