Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jayapura Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kota Jayapura Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik
\n

\n\n\n\n

Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura meraih penganugerahan dari Komisi Informasi Papua sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dengan kategori Menuju Informatif tahun 2021. Penganugerahan yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Provinsi Papua ini dilaksanakan pada Kamis (18/11) lalu di Gedung Negara Provinsi Papua.

\n\n\n\n

Penganugerahan yang disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Papua ini diterima langsung oleh Frans Rumsarwir selaku Ketua Bawaslu Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut, Kordiv PHL Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin menyampaikan bahwa penghargaan yang didapatkan pihaknya tersebut mesti disyukuri. Karena menurutnya, hal ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja Bawaslu Kota Jayapura dalam upayanya menghadirkan kelembagaan yang transparan dan tepercaya.

\n\n\n\n

Meski demikian, lanjut Hardin, anugerah ini mesti menjadi tantangan bagi Bawaslu Kota Jayapura, terutama PPID Bawaslu Kota Jayapura untuk lebih menghadirkan layanan informasi yang lebih berkualitas secara terus menerus.

\n\n\n\n

“Dengan demikian, mimpi Bawaslu Kota Jayapura untuk menjadi lembaga yang terbuka dan dipercaya oleh publik dapat tercapai”, harapnya.

\n\n\n\n

Hardin juga mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Papua yang pada beberapa tahun terakhir selalu memberikan dukungan terhadap Bawaslu Kota Jayapura dalam menghadirkan informasi publik yang baik.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Sementara itu, Wilhelmus Pigai selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua dalam laporannya pada penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengukur tingkat keterbukaan informasi publik pada badan publik se Provinsi Papua.

\n\n\n\n

Selain itu, dirinya juga menekankan bahwa penganugerahan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik.

\n\n\n\n

“Penganugerahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik”, ujarnya.

\n\n\n\n

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan hak asasi manusia. Menurutnya, kehadiran UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah selain menjamin hak atas informasi publik, sekaligus merubah paradigma badan publik dalam memaknai prinsip dan tata kelola pelayanan informasi publik.

\n\n\n\n

Masih menurut Pigai, bahwa pihaknya dalam penganugerahan ini membuat empat kategori, yakni kategori Informatif, kategori Menuju Informatif, kategori Cukup Informatif, serta kategori Kurang Informatif dan kategori Tidak Informatif.

\n\n\n\n

Pada kategori badan publik penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Papua, Komisi Informasi Provinsi Papua mencatat masing-masing satu badan publik pada kategori Menuju Informatif, Cukup Informatif dan Kurang Informatif. Selain itu, sisanya adalah tidak informatif yang berjumlah 55 badan publik.

\n\n\n\n

Di akhir laporannya, Wilhelmus Pigai mengharapkan seluruh pimpinan badan publik memiliki komitmen untuk mendorong PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi, tidak hanya untuk memenuhi standar pelayanan informasi, namun dapat membuat inovasi dalam pelayanan informasi tersebut.

\n\n\n\n

[el.ha]

\n"