Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jayapura Imbau Masyarakat Laporkan Anggota Keluarga yang Masih Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Ditindaklanjuti sebagai data TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Bawaslu Kota Jayapura bersama KPU Kota Jayapura melakukan Coktas data pemilih meninggal dunia dalam rangka PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kota Jayapura terhadap data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Pengawasan Coktas dilaksanakan secara langsung di lapangan pada 14 hingga 19 September 2026, meliputi wilayah Distrik Heram, Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan, dan Distrik Muara Tami, bersama jajaran KPU Kota Jayapura.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan data pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya pemilih yang telah meninggal dunia. Melalui Coktas, Bawaslu memastikan data tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Dalam pelaksanaannya, penelusuran dilakukan dengan mendatangi alamat pemilih, melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga atau pihak terkait, serta memeriksa dokumen pendukung yang dapat memastikan status pemilih.

 

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Johan Zakarias Rumsarwir, menyampaikan bahwa proses pencocokan dan penelitian terbatas menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin memastikan data pemilih yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Jika terdapat anggota keluarga yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih, kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi tersebut agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Frans Johan Zakarias Rumsarwir.

Menurut Frans, pembaruan data pemilih membutuhkan keterlibatan dan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat. Informasi dari keluarga menjadi salah satu bagian penting dalam membantu penyelenggara melakukan verifikasi terhadap data pemilih yang mengalami perubahan.

Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Data pemilih yang telah meninggal dunia perlu ditelusuri dan diverifikasi agar dapat dikeluarkan dari daftar pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kota Jayapura memastikan pengawasan terhadap proses Coktas dilakukan untuk melihat kesesuaian antara data yang dimiliki penyelenggara dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil penelusuran tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Jayapura terus mendorong agar proses PDPB dilaksanakan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran data secara berkelanjutan juga menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih serta memastikan tidak terdapat data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, khususnya karena telah meninggal dunia, dalam daftar pemilih.

Tag
Berita