Bawaslu Kota Jayapura Ikut Verifikasi Pendaftar SKPP Daring
|
Jayapura – Pendaftaran peserta yang akan mengikuti Sekolah\nKader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dalam Jaringan (Daring) telah ditutup pada\n8 April 2020 lalu. Secara nasional, tercatat 20.665 calon peserta yang telah\nmengirimkan aplikasinya, termasuk dari Papua.
\n\n\n\nGuna memastikan pendaftar memenuhi kualifikasi yang disyaratkan panitia,\nmaka Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Papua meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk\nmelakukan verifikasi atas aplikasi yang dikirimkan oleh pendaftar.
\n\n\n\nSebagaimana diketahui bahwa SKPP Daring adalah terobosan Bawaslu untuk meningkatkan\nkapasitas masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu maupun Pilkada.
\n\n\n\n“Walaupun saat ini kita tengah dihadapkan pada penerapan pembatasan sosial\ndan jaga jarak, tidak membuat Bawaslu berhenti melakukan upaya pendidikan\npemilih dan pencegahan pelanggaran Pilkada”, demikian salah satu bunyi rilis Bawaslu\nRI.
\n\n\n\nDisebutkan bahwa SKPP adalah program pencegahan pelanggaran yang digagas\noleh Bawaslu sejak 2018. Pada mulanya, program ini dilakukan dengan pertemuan\ntatap muka selama 14 hari. Namun karena adanya wabah pandemi Covid-19, maka Bawaslu\nmengubah pelaksanaan dengan metode Daring atau online.
\n\n\n\nMeski dilakukan secara daring, komunikasi dipastikan tidak hanya satu arah.\nSKPP Daring akan membuka ruang diskusi yang memungkinkan peserta dapat menggali\nlebih dalam pengetahuan mengenai Pemilu, Pilkada dan pengawasannya.
\n\n\n\nSKPP Daring adalah sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada serta pengawasannya\nbagi masyarakat. Melalui program ini, Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang\nbaik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan\nmelakukan pengawasan partisipatif.
\n\n\n\nAdapun persyaratan untuk mengikuti SKPP Daring ini antara lain berumur\nmaksimal 30 tahun dan minimal 17 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu tidak\nsedang menjadi pengurus partai politik atau tim kampanye dalam tiga tahun\nterakhir.
\n\n\n\nPersyaratan lainnya adalah tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu, dan\ndiutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas.\n
\n\n\n\nTerkait pendaftar SKPP Daring yang berasal dari Kota Jayapura, Humas Bawaslu\nKota Jayapura Hardin Halidin, menyampaikan bahwa jumlah pendaftar dari Kota\nJayapura adalah terbanyak dari seluruh pendaftar yang berasal dari provinsi Papua.\nPersentasenya mencapai 42 persen.
\n\n\n\n“Di Kota Jayapura sendiri ada 19 orang yang mendaftar untuk mengikuti program\nSKPP Daring ini. Sedangkan secara keseluruhan, pendaftar yang berasal dari provinsi\nPapua berjumlah 45 orang”, ujarnya.
\n\n\n\n“Jika didasarkan dari jenis kelamin,\npendaftar laki-laki masih sangat mendominasi. Jumlahnya mencapai 13 orang atau 68\npersen. Sisanya perempuan dengan 32 persen” kata Hardin.
\n\n\n\nBerdasarkan sebaran pendaftar di Kota Jayapura, Hardin mengakui bahwa sebagian\nbesar pendaftar berasal dari distrik Heram. Sedangkan Muara Tami, menurutnya\nadalah satu-satunya distrik yang tidak terdapat pendaftar.
\n\n\n\n“Sebanyak 58 persen atau 11 pendaftar berasal dari distrik Heram. Sisanya tersebar\ndi distrik Jayapura Selatan dan Abepura yang masing-masing terdapat tiga pendaftar\ndan Jayapura Utara dengan dua pendaftar”, jelas Hardin.
\n\n\n\nTerkait dengan peserta yang dinyatakan lolos, dirinya menjelaskan bahwa hal\ntersebut merupakan kewenangan Bawaslu RI.
\n\n\n\n“Bawaslu Kota Jayapura hanya diminta memberikan masukan terkait persyaratan\npendaftar yang berasal dari Kota Jayapura,” ungkapnya.
\n\n\n\nMenurutnya, masukan dari Bawaslu Kota Jayapura terkait dengan pendaftar yang berasal dari Kota Jayapura telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua. Selanjutnya, sambungnya, Bawaslu Provinsi Papua akan menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu RI.
\n\n\n\n(el.ha)
\n