Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jayapura Hadiri Pleno PDPB Triwulan III, Soroti Data Pemilih Pemula dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

“Bawaslu Kota Jayapura menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Jayapura, Rabu (30/9/2026).”

Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Jayapura.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Jayapura turut mencermati hasil pemutakhiran dan perubahan data pemilih yang dilakukan KPU Kota Jayapura selama Triwulan III Tahun 2026. Salah satu perhatian Bawaslu adalah data pemilih baru, khususnya masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun.

Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, mendorong KPU Kota Jayapura agar pada pemutakhiran Data Triwulan IV dapat melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap data remaja yang telah berusia 17 tahun, termasuk memastikan kesesuaian data kependudukan dan kepemilikan dokumen kependudukan.

“Untuk Triwulan IV, kami mendorong agar data remaja yang sudah berusia 17 tahun dapat kembali dicermati, terutama terkait dokumen kependudukannya. Data tersebut perlu diolah dan disandingkan dengan data kependudukan agar masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat terdata dengan baik,” ujar Rinto.

Selain data pemilih baru, Rinto juga menyoroti data pemilih yang telah meninggal dunia. Menurutnya, progres terhadap data tersebut sudah mulai terlihat, namun masih perlu dipastikan kembali agar data pemilih yang sudah meninggal dunia tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih.

Bawaslu juga mengajak berkolaborasi antara Bawaslu, KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam melakukan pencermatan data pemilih meninggal dunia. Kolaborasi tersebut diperlukan agar data kependudukan yang menjadi dasar pemutakhiran dapat terus diperbarui dan pada pemutakhiran berikutnya data pemilih yang telah meninggal tidak kembali muncul dalam data pemilih.

“Data pemilih meninggal dunia sudah ada progres, tetapi perlu dipastikan kembali dan ditindaklanjuti. Kami mendorong agar KPU dan Dukcapil terus berkolaborasi sehingga data yang sudah meninggal tidak kembali muncul dalam data pemilih pada pemutakhiran berikutnya,” lanjut Rinto.

Selain itu, Bawaslu meminta KPU mencermati data pemilih yang mengalami perubahan status, termasuk pemilih yang telah menjadi anggota TNI atau Polri. Data tersebut perlu disandingkan dan ditindaklanjuti agar pemilih yang sudah tidak memenuhi persyaratan dapat dikeluarkan dari daftar pemilih sesuai ketentuan.

Bawaslu Kota Jayapura akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB, termasuk mencermati pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta perubahan data kependudukan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong agar data pemilih yang dihasilkan KPU semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tag
Berita