Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jayapura Gelar Bimtek Penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran

Jajaran Bawaslu Kota Jayapura mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran dalam Penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Jayapura, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Jayapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran dalam Penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran bagi jajaran Bawaslu Kota Jayapura, Rabu (21/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Jayapura, pukul 13.00–16.00 WIT, dengan diikuti 15 peserta. Bimtek ini menghadirkan staf teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua sebagai narasumber untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis jajaran pengawas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

 

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Jayapura sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohanes Kia Masan, S.H. Dalam sambutannya, Yohanes menyampaikan apresiasi kepada staf teknis Bawaslu Provinsi Papua yang telah hadir untuk memberikan materi dan berbagi pengetahuan terkait mekanisme penanganan pelanggaran.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis sebelumnya mengenai mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran. Setelah laporan diterima, terdapat tahapan lanjutan berupa kajian awal yang perlu dipahami oleh jajaran Bawaslu. Pemahaman terhadap tahapan tersebut diperlukan agar setiap laporan dapat ditangani melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyusunan kajian awal merupakan tahapan lanjutan dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang perlu dipahami oleh jajaran Bawaslu,” demikian inti pesan yang disampaikan Yohanes dalam sambutannya.

Materi teknis disampaikan oleh Frengki Merani, Staf Teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua. Pembahasan mencakup kualifikasi petugas penerima laporan, waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran, persyaratan pelapor, mekanisme penyampaian laporan, kelengkapan bukti, penomoran laporan, serta alur penanganan laporan sejak diterima hingga memasuki tahapan kajian awal dan kemungkinan registrasi.

 

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan dapat disampaikan pada setiap tahapan penyelenggaraan. Laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui. Adapun penghitungan waktu penanganan pelanggaran Pemilu menggunakan hari kerja, sedangkan penanganan pelanggaran Pemilihan menggunakan hari kalender.

Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui sekretariat Bawaslu sesuai dengan kewenangannya, mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, hingga Panwaslu Luar Negeri, sesuai dengan jenis dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Ketentuan ini menjadi bagian penting yang perlu dipahami petugas maupun pelapor agar laporan disampaikan melalui jalur yang tepat.

Selain memahami mekanisme penerimaan laporan, petugas penerima laporan juga harus memiliki kualifikasi yang memadai. Petugas dituntut menguasai alur penerimaan laporan dan peraturan Bawaslu terkait, bersikap ramah dan komunikatif, mampu menggali informasi berdasarkan unsur 5W+1H, serta menjaga kerahasiaan pelapor dan laporan yang disampaikan.

Unsur 5W+1H meliputi what (apa peristiwa yang terjadi), who (siapa pihak yang terlibat), when (kapan peristiwa terjadi), where (di mana peristiwa terjadi), why (mengapa peristiwa tersebut diduga sebagai pelanggaran), dan how (bagaimana peristiwa berlangsung). Penggalian informasi tersebut membantu petugas memperoleh keterangan yang diperlukan untuk memahami kronologi dan substansi laporan.

Materi juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan laporan, baik secara formal maupun material. Persyaratan formal mencakup identitas dan alamat pelapor, identitas pihak terlapor, serta ketepatan waktu penyampaian laporan. Sementara itu, persyaratan material berkaitan dengan kejelasan waktu dan tempat dugaan pelanggaran serta uraian peristiwa yang dilaporkan. Pelapor juga perlu melengkapi dokumen identitas dan bukti pendukung yang relevan.

Dalam hal waktu pelayanan, materi menjelaskan bahwa penyampaian laporan pada hari Senin hingga Kamis dilaksanakan pukul 08.00–16.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00–16.30 waktu setempat. Ketentuan waktu tersebut dikecualikan pada masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara, ketika laporan dapat disampaikan selama 1 x 24 jam.

Pihak yang dapat menjadi pelapor meliputi warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu. Pelapor juga dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk melalui surat kuasa khusus. Dalam penyampaian laporan, pelapor atau kuasanya menyerahkan formulir laporan, fotokopi identitas yang sah, serta bukti pendukung berupa dokumen fisik maupun bukti elektronik melalui media penyimpanan data.

Setelah dokumen diserahkan, pelapor atau kuasanya bersama petugas penerima laporan menandatangani formulir laporan dan tanda bukti penyampaian laporan. Tanda bukti tersebut diserahkan pada hari yang sama. Selanjutnya, petugas menyampaikan informasi mengenai kelanjutan proses penanganan laporan dan melakukan tindak lanjut administratif, termasuk pemindaian dokumen, pengunggahan hasil pindai ke sistem penyimpanan daring, serta penyusunan rekapitulasi laporan harian sesuai alur kerja yang dijelaskan dalam materi.

Pembahasan berikutnya mencakup tata cara penomoran laporan dan registrasi temuan maupun laporan. Penomoran memuat sejumlah unsur, antara lain nomor urut, kode laporan atau registrasi, jenis Pemilu atau Pemilihan, kode pengawas Pemilu, kode wilayah, bulan dalam angka Romawi, dan tahun. Pemahaman terhadap sistem penomoran tersebut diperlukan untuk mendukung ketertiban administrasi serta memudahkan identifikasi dan penelusuran laporan dalam proses penanganan pelanggaran.

Pada tahapan kajian awal, laporan yang telah diterima akan ditelaah untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan. Berdasarkan materi yang disampaikan, kemungkinan hasil kajian awal meliputi perbaikan laporan, laporan tidak diregistrasi, atau laporan diregistrasi. Apabila diperlukan perbaikan, pelapor akan memperoleh pemberitahuan untuk melengkapi laporan. Sementara itu, laporan yang memenuhi ketentuan dapat dilanjutkan ke tahapan registrasi dan proses penanganan berikutnya sesuai kewenangan pengawas Pemilu.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara staf Bawaslu Provinsi Papua dan jajaran Bawaslu Kota Jayapura. Peserta kemudian mengikuti simulasi pengisian Formulir Model B.1 dan Model B.3 serta penyusunan kajian awal berdasarkan studi kasus yang telah disiapkan oleh narasumber. Melalui kegiatan praktik tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk menerapkan materi yang telah dipelajari, khususnya dalam memahami kelengkapan administrasi laporan dan tahapan penyusunan kajian awal.

Kegiatan ditutup oleh Anggota Bawaslu Kota Jayapura Yohanes Kia Masan menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan seluruh staf Bawaslu Kota Jayapura atas partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Ia berharap pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperoleh dapat meningkatkan kesiapan jajaran pengawas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Melalui bimbingan teknis ini, Bawaslu Kota Jayapura berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam penerimaan laporan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengelolaan bukti, penomoran, hingga penyusunan kajian awal. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan laporan dugaan pelanggaran yang tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menunjang pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara profesional.