Bawaslu Kota Jayapura Gelar Bimtek Bagi Saksi Parpol
|
Jayapura-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota\nJayapura, Provinsi Papua menggelar bimbingan teknis bagi saksi-saksi pemilu\ndari masing-masing partai politik
\n\n\n\n“Kegiatan bimbingan teknis bagi\nsaksi partai politik di Kota Jayapura kita buka pada Sabtu (6/4) dan akan\nberlangsung hingga Kamis (11/4). Pada Minggu (7/4) libur dan kembali kami\nlanjutkan pada Senin-Kamis (8-11/4). Bimtek itu berlangsung di Aula Sian Soor\nKantor Wali Kota Jayapura,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir di\nJayapura, Senin.
\n\n\n\nFrans menjelaskan, tiga partai\nsetiap harinya mengutus saksinya untuk mengikuti bimtek. Hari pertama yakni\nSabtu (6/4) dibuka dengan saksi yang mengikuti dari partai kebangkitan bangsa\n(PKB), partai solidaritas indonesia (PSI) dan partai nasional demokrat\n(Nasdem).
\n\n\n\n“Pada Senin ini juga saksi\nmengikuti dari tiga partai, lusa juga saksi-saksi dari tiga partai dan hari\nterakhir itu saksi-saksi dari partai bulan bintang,” katanya.
\n\n\n\nFrans mengatakan, dari 16 partai\nyang ada hanya 13 partai yang memberikan data saksi-saksinya ke Bawaslu Kota\nJayapura.
\n\n\n\nTiga belas partai yang\nmendaftarkan saksinya ke Bawaslu Kota Jayapura yakni Partai Solidaritas\nIndonesia (PSI), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai\nBerkarya, Partai Perindo.
\n\n\n\nSelanjutnya, Partai Persatuan\nPembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai hati\nnurani rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan\nindonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang.
\n\n\n\n“Sehingga sesuai dengan arahan\natau instruksi, kami melaksanakan bimtek bagi saksi-saksi partai yang sudah\nmemasukan data saksi-saksi, sementara partai yang belum memasukan data saksinya\nkita anggap mereka akan melakukan bimtek sendiri,” katanya.
\n\n\n\nDia menjelaskan, sesuai dengan\nketentuan yang diberikan bahwa amanat bagi Bawaslu Kota Jayapura melaksanakan\nBimtek pandis hingga 31 Maret, namun hanya 13 partai yang memasukan daftar\nsaksi-saksi maka Bawaslu membuat jadwal untuk melaksanakan bimtek.
\n\n\n\n“Jadi, finalnya sebelum 10 April\n2019 semua saksi pemilu sudah harus bimtek, selebihnya partai yang tersisa\nselebihnya akan melaksanakan bimtek sendiri tentu dengan buku panduan bimtek\npara saksi dari Bawaslu yang akan kami serahkan secara langsung kepada mereka,\nentah dengan strategi apa mereka harus melaksanakan bimtek saksi yang tidak\nterjadwal dilaksanakan oleh Bawaslu,” katanya.
\n\n\n\nPemilu sebelumnya, pembekalan\nterhadap saksi adalah menjadi tanggung jawab partai politik sepenuhnya.
\n\n\n\nNamun pada Pemilu 2019 kali ini,\nUndang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menugaskan kepada\nBawaslu untuk melatih saksi peserta Pemilu. Pasal 351 ayat (8) jelas\nmenyebutkan bahwa saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu.
\n\n\n\n(Sumber: Antaranews.com)
\n