Bawaslu Kota Jayapura Adakan Pelatihan Pembuatan Form-A: Terkesan Sederhana Namun Vital
|
Jayapura – Bawaslu Kota Jayapura melaksanakan pelatihan pembuatan Formulir Model A, bagi seluruh stafnya. Pelatihan pembuatan formulir yang biasa disebut Form-A ini dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa (7-8/02) bertempat di ruang rapat Bawaslu Kota Jayapura.
\n\n\n\nDalam paparannya, Kordiv PHL Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin yang bertindak selaku narasumber dalam pelatihan ini menyampaikan bahwa Form-A adalah alat utama bagi setiap pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan.
\n\n\n\nMenurutnya, walaupun terkesan sederhana, namun tidak banyak pengawas Pemilu yang mampu menuangkan hasil pengawasannya ke dalam Form-A dengan baik. Padahal keberadaan Form-A, menurut Hardin, sangat vital bagi setiap pengawas Pemilu.
\n\n\n\n“Form-A adalah bukti bahwa seorang pengawas Pemilu telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana yang telah diamanahkan UU dan juga Perbawaslu”, tegasnya.
\n\n\n\nLebih lanjut Hardin menjelaskan bahwa tidak jarang sebuah dugaan pelanggaran Pemilu, baik administrasi maupun dugaan pelanggaran pidana Pemilu, berawal dari Form-A.
\n\n\n\nPada hari pertama pelatihan ini, peserta diberikan teori dan dasar hukum pembuatan Form-A. Terkait hal ini, Hardin menjelaskan bahwa Form-A telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018. Hardin juga meminta setiap peserta untuk mampu membedakan antara Uraian Hasil Pengawasan dengan Uraian Dugaan Pelanggaran yang terdapat dalam Form-A.
\n\n\n\n“Setiap pengawas Pemilu harus mampu menguraikan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran, jika ada, sesuai dengan 5W dan 1H”, kata Hardin.
\n\n\n\nMelengkapi Perbawaslu ini, menurut Hardin, pada Januari 2020 lalu Bawaslu RI telah menerbitkan Panduan Pengisian Formulir Model A melalui surat Ketua Bawaslu RI nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.01/1/2020.
\n\n\n\nHardin menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut terdapat perubahan Form-A. Meski demikian, Hardin mengatakan bahwa tidak ada perubahan signifikan terhadap Form-A yang baru. Baginya, perubahan ini justru semakin memudahkan pengawas Pemilu dalam melakukan pengisian Form-A.
\n\n\n\nPada hari kedua, peserta dibagi ke dalam kelompok yang terdiri dari 2 hingga 3 orang. Setiap kelompok selanjutnya membuat skenario kegiatan pengawasan yang diambil dari tahapan Pemilu. Skenario tersebut kemudian dituangkan dalam Form-A.
\n\n\n\nMasing-masing kelompok kemudian memaparkan hasil Form-A yang dibuatnya. Sedangkan kelompok lainnya dan narasumber memberikan masukan terhadap setiap hasil kerja kelompoknya.
\n\n\n\nDi akhir kegiatan, Hardin mengharapkan agar setiap peserta terus meningkatkan kemampuannya dalam pembuatan Form-A. Hal ini mengingat pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan semakin dekat.
\n\n\n\n“Waktu yang masih tersedia sebelum masuk tahapan Pemilu 2024 ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin untuk peningkatan kapasitas kita”, pungkasnya.
\n\n\n\n[el.ha]
\n