Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan KPU Lakukan Perbaikan Pemutakhiran Daftar Pemilih Kota Jayapura

Bawaslu Ingatkan KPU Lakukan Perbaikan Pemutakhiran Daftar Pemilih Kota Jayapura
\n

Jayapura – KPU Kota Jayapura telah menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Jayapura periode Januari – Maret 2020, pada Rabu (29/4) lalu di kantor KPU Kota Jayapura. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Jayapura lantas mengingatkan KPU Kota Jayapura agar kembali melakukan perbaikan pelaksanaan PDPB di Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin pada saat\npelaksanaan pleno melalui daring. Dirinya berharap agar KPU Kota Jayapura mematuhi\nperaturan perundang-undangan dan surat dari KPU RI terkait dengan pelaksanaan PDPB.\n

\n\n\n\n

Hardin yang merupakan koordinator divisi pengawasan ini menyampaikan\nkeheranannya atas data PDPB yang disampaikan oleh KPU Kota Jayapura.\nMenurutnya, waktu satu tahun usai pelaksanaan Pemilu 2019 memungkinkan adanya\npenambahan jumlah pemilih potensial dan juga pemilih yang tidak lagi memenuhi\nsyarat.

\n\n\n\n

“Adalah hal yang tidak masuk akal jika satu tahun jumlah pemilih kita masih\ntetap sama dengan DPT Pemilu 2019 lalu”, ujarnya.

\n\n\n\n

Pada kesempatan ini juga, Bawaslu Kota Jayapura kembali menyampaikan kepada\nKPU Kota Jayapura untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan\nCatatan Sipil Kota Jayapura. Koordinasi ini dimaksudkan agar dapat mengetahui data\npenduduk yang mutakhir di Kota Jayapura. Dengan adanya data mutakhir dari dinas\nterkait ini, maka akan mudah untuk melakukan pemutakhiran PDPB.

\n\n\n\n

Selain itu, Bawaslu Kota Jayapura menyarankan agar KPU Kota Jayapura melakukan\nkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti TNI/Polri.

\n\n\n\n

“Dua institusi ini, baik TNI maupun kepolisian, memiliki data anggota yang telah\npurna tugas. Karena tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri aktif, maka dengan\nsendirinya mereka telah memiliki hak memilih dan dipilih”, tegasnya.

\n\n\n\n

Pada pleno tersebut, Bawaslu Kota Jayapura juga mengingatkan KPU Kota\nJayapura agar memasukan data Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 lalu.

\n\n\n\n

DPK adalah daftar pemilih yang sebelumnya tidak masuk dalam DPT pada Pemilu\n2019 lalu. Namun mereka adalah warga Kota Jayapura dan memiliki e-KTP Kota\nJayapura. Data ini yang mestinya diutamakan untuk masuk dalam proses PDPB ini.

\n\n\n\n

“Tapi KPU Kota Jayapura harus benar-benar memperhatikan informasi administasi\nkependudukan terhadap DPK ini. KPU Kota Jayapura tidak boleh hanya memasukkan\nangka-angka saja. Melainkan harus jelas datanya, by name by address”, tegasnya.

\n\n\n\n

Atas saran Bawaslu Kota Jayapura, pihak KPU Kota Jayapura menurut Hardin, berjanji\nuntuk memperbaiki proses pelaksanaan PDPB. Salah satu kendala yang disampaikan\noleh KPU Kota Jayapura adalah penerapan physical\ndistancing akibat pandemi Covid-19 yang juga melanda Kota Jayapura.

\n\n\n\n

Masih menurut Hardin, KPU Kota Jayapura pada pleno tersebut memberikan\napresiasi kepada Bawaslu Kota Jayapura atas saran yang disampaikan. Selain itu,\nKPU Kota Jayapura juga berjanji untuk melibatkan partai politik dan Bawaslu\nKota Jayapura pada saat pemutakhiran PDPB selanjutnya.

\n\n\n\n

Bawaslu Kota Jayapura juga secara khusus meminta kepada partai politik\nselaku peserta Pemilu untuk ikut mengawal pelaksanaan PDPB ini. Sehingga tidak\nakan ada lagi persoalan di kemudian hari menyangkut jumlah DPT di Kota Jayapura\nsebagaimana pada Pemilu 2019 lalu. Di mana ketika itu DPT tingkat nasional\nmengalami perbaikan hingga dua kali.

\n\n\n\n

(el.ha)

\n